kejutan dari google ( do a barrel roll )
dapatkan kejutan dari google dengan mengetik do a barrel roll di serc egine google.
ketik do a barrel roll di pencarian google dan anda akan merasakan putaran goib dari google.
ternyata google menghibur membernya dengan hantu berputar ketika kita mengetik do a barrel roll di pencarian
do a barrel roll
do a barrel roll
PERANAN PROFESIONALISMEMAKALA GURU DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis
serta bertanggung jawab. Merupakan indicator umum yang dapat
dijadikan barometer pencapaian mutu pendidikan secara Nasional dari
setiap satuan pendidikan tertentu.
Perangkat
lain yang kemudian menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan adalah
Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang membahas
pasal demi pasal mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidikan, tunjangan profesi dan
tunjangan kehormatan.
Lahirnya
Undang-undang RI No. 14 tersebut memicu seluruh guru yang telah
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik, untuk berupaya mengejar
kelayakan untuk berkompetensi agar mendapatkan sertifikat pendidikan dan
lulus sertifikasi.Tentunya upaya ini akan memberikan pengaruh positif
bagi peningkatan kesejahteraan guru, sehingga secara estapet pula
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Gairah
baru mengenai seritifikasi yang berkaitan erat dengan pemberian
tunjangan profesi ini, menjadi suatu strategi yang cukup efektip dalam
memberikan angin segar dalam peningkatan mutu pendidikan. Karena tidak
bisa dipungkiri, mutu pendidikan sangat berkaitan erat dengan
profesionalisme guru. Sebab patut kita akui bersama bahwa setiap guru
yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga professional, akan mampu
meningkatkan mutu pembelajaran di dalam kelas.
Jika kita kaji dari definisinya profesionalisme
dapat diartikan sebagai sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesinya. Setiap guru yang memiliki profesionalisme yang
tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap
perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan
strategi. Mereka dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya sesuai
dengan tuntutan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
professional.
Guru
professional dapat juga diartikan guru yang telah mendapatkan pengakuan
sevara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dalam kaitan
dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuin ini
dinyatan dalam suatu bentuk surat keputusan, ijazah, akta, seritifikat
dan lain sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Jelaslah bahwa profesionalisme guru berkaitan erat dengan peningkatan
mutu, baik bagi guru itu sendiri, maupun mutu pendidikan itu sendiri..
Jika
ditarik suatu kesimpulan maka penulis berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan profesionalisme guru adalah suatu sikap mental serta komitmen
guru sebagai tenaga profesi terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas
professional melalui berbagai cara dan
strategi. Serta selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna professional.
Yang
dimaksud dengan Peningkatan Mutu Pendidikan adalah, suatu pencapaian
lulusan yang memiliki kreteria sebagaimana yang tercantum dalam Tujuan
Pendidikan Nasional yang dituangkan di dalam Undang-undang RI No. 20
tahun 2003 yaitu untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis
serta bertanggung jawab.
Untuk
Membahas Mengenai Permasalahan Peranan Guru Dalam Upaya Meningkatkan
Mutu Pendidikan, penulis mencoba menguraikan sebagai berikut.
1. Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme
adalah sebuatan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen
dari para anggota profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesionalisme
guru adalah sebuah pencerminan sikap mental serta komitmenya terhadap
perwujudan dan peningkatan kualitas kompetensi keguruannya dengan segala
upaya dan strategi. Dan senantiasa
mengembangkan kemampuan dirinya sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman,
sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna.
Profesionalisme
guru adalah merupakan pencerminan prilaku guru yang secara formal harus
mendapatkan pengakuan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik kaitannya
dengan jabatan ataupun latar
belakang pendidikan formalnya. Pengakuan itu bisa dinyatakan dalam
bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat dan sebagainya, baik
yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Profesionalisme
guru memberikan keleluasaan peluang untuk perbaikan dan pengembangan
diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin
dan memaksimalkan kompetensinya. Ciri keprofesionalan gurudapat
ditunjukan oleh lima sikap, yaitu :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5. Memiliki kebanggan terhadap profesinya.
Secara
hukum, profesionalisme guru dapat dimiliki oleh guru yang sudah S1,
atau Diploma IV yang memiliki seritifikasi pendidikan , lulus
sertifikasi, memiliki sertifikat hasil sertifikasi profesi dan sudah
diangkat sebagai tenaga pendidik tertentu baik oleh pemerintah ,
pemerintah daerah, atau masyarakat. Dan bagi guru yang sudah memenuhi
kualifikasi tersebut layak mendapatkan pengakuan bahwa kinerja profesi
sebagai pengemban tugas mencerdaskan anak bangsa yang patut diakomodir
agar segera disejahterakan kehidupannya, dengan diberikan tunjangan
profesi.
2. Pengertian Mutu Pendidikan
Pengertian
mutu pendidikan yang akan penulis sampaikan ini adalah merupakan konsep
statis yang dapat berkembang seirama dengan tuntutan kebutuhan hasil
pendidikan yang berkaitan dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang
melekat pada wujud pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Dengan
demikian, mutu pendidikan dapat memberi makna kemampuan sekolah dalam
pengelolaan secara operasional dan efisien terhadap komponen-komponen
yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah
terhadap komponen tersebut menurut norma/standar yang berlaku.
Komponen-komponen
yang memiliki kaitan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan , antara
lain siswa, guru, kepala sekolah, pengawas, sarana/prasarana, dan proses
pembelajaran. Dan secara sederhana tindakan pengelolaan terhadap
komponen-komponen tersebut dapat diperlihatkan gambaran mutu pendidikan dengan cara mengenali tanda-tanda operasional berupa :
1. Lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Nilai akhir sebagai salah satu alat ukur terhadap prestasi belajar siswa
3. Prosentasi lulusan yang dicapai semaksimal mungkin oleh sekolah
4. penampilan kemampuan dalam semua komponen pendidikan.
Jadi
secara sederhana mutu pendidikan dapat diukur dengan suatu proses
memaksimalkan komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, untuk
menjadi relevan dengan tuntutan masyarakat. Sehingga masyarakat sebagai
lingkungan yang akan menjadi pengguna lulusan dari sekolah merasa puas
dengan kualitas lulusan dari sekolah tersebut. Kualitas yang dimaksud
dalam pemahaman ini bukan hanya sekedar jumlah nilai-nilai, melainkan
menyangkut norma dan budi pekerti yang dapat diterima dan dipuji oleh
masyarakat.
Peningkatan
mutu pendidikan secara umum akan bermuara pada pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Hal ini karena daya ukur keberhasilan pendidikan
adalah sejauh mana pencapaian proses pembelajaran terhadap standar ideal
yang diharapkan oleh tujuan pendidikan nasional.
Profesionalisme
guru tidak mungkin dengan sendirinya dimiliki guru, karena harus terus
diupayakan untuk diraih dengan cara dan strategi yang tepat. Selain
persyaratan tersebut diatas, guru juga harus terus meningkatkan
profesionaliemenya dengan beberapa cara, menurut Karnita, S.Pd (2008
:11) dapat dilakukan dengan:
1. Memberdayakan Gugus dengan KKG, KKKS, KKPS, dan PKG
2. Memberdayakan organisasi profesi guru (PGRI)
3. Lembaga
Perguruan Tinggi sebagai pencetak tenaga professional harus melakukan
reformasi, reposisi dan merevitalisasi kelembagaannya.
4. Mengitu berbagai penataran, diklat, seminar dan sebagainya.
5. Mengoftimalisasikan sertifikasi guru melalui pengawasan yang ketat dan kontinu terhadap kinerja guru oleh lembaga yang berwenang
6. Meningkatkan partisifasi dalam lomba-lomba kreatifitas guru.
7. Membudayakan sikaf apresiatif terhadap keinginan berprestasi.
8. Berkolaborasi dengan sesame guru, kepala sekolah, dan pengawas
9. Mengembangkan motivasi instrinsik untuk selalu belajar dan belajar lebih baik.
10. Prpfesionalisme dijadikan penentu pengembangan karir dan prestasi.
3. Peranan profesionalisme Guru terhadap Meningkatkan Mutu Pendidikan
Menurut Surya (2005:48) bahwa profesionalisme guru mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan, karena :
1. Profesionalisme guru memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum.
2. Professional
guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki citra profesi pendidikan
yang selama ini dianggap oleh sebahagian masyarakat rendah.
3. Profesionalisme guru memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memberikan kemungkinan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Dari
gambaran penjelasan Surya tersebut profesionalisme guru dapat sangat
besar peranannya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Karena secara
jelas guru adalah juga merupakan komponen penting dalam proses
pembelajaran. Dengan keprofesionalismeannya itu
guru akan mampu memperbaiki proses pembelajaran, sehingga dapat dengan
otomatis pula dapat meningkatkan mutu pendidikan. Sebab guru
professional tentunya akan mencurahkan segenap kemampuannya demi
kepentingan memajukan mutu pendidikan itu sendiri. Karena memang itu
yang menjadi tujuan dilaksanakannya sertifikasi bagi guru dan dosen.
Semakin
professional guru, maka semakin dapat memperbaiki proses penbelajaran,
dan semakin meningkat kualitas pencapaian tujuan pembelajaran, karena
guru begiru besar peranannya di dalam pembelajaran, yaitu :
1. Sebagai Planner : Guru sebagai perencana segala sesuatu sebelum dilaksanakan proses pembelajaran.
2. Sebagai
organisator : Guru bertindak sebagai penyelenggara proses edukatif,
dituntut mampu mengorganisasikan jalannya proses pembelajaran
sebaik-baiknya.
3. Sebagai fasilitator : Gurulah yang member jalan kemudahan dalam memecahkan suatu masalah pelajaran.
Guru
yang memiliki profesionalisme tinggi akan tercermin dari dedikasinya
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Bukan hanya itu, guru yang
professional akan senantiasa diakui keprofesiannya di dalam masyarakat,
karena prilakukanya benar-benar mencerminkan sebagai tenaga
professional. Dan masyarakat mengakui, berkat didikannya kini anak-anak
mereka telah menjadi manusia yang sesuai dengan harapannya.
Pengakuan tersebut adalah meruapakan elemen penting dalam mengukur keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya. Dan menjadi indicator utama yang dapat mencerminkan mutu pendidikan.
Kesemuanya
itu dapat tercapai apabila guru sebagai tenaga professional sudah dapat
menuangkan semua kompetensinya semata-mata untuk kepentingan pencapaian
mutu pendidikan. Bukan hanya mampu mengelola kelas dengan baik, juga
seharusnya menjadi tauladan bagi segenap siswanya.
Kesimpulan.
Profesionalisme guru mempunyai
peranan penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut jelas tergambar dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, yang kemudian disempurnakan keprofesiannya
dengan Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang sertifikasi dalam
jabatan.
Perangkat
hokum tersebut memberikan pengakuan formal bahwa guru adalah komponen
penting dalam memajukan dunia pendidikan. Keberadaan guru menjadi
perencana, pelaksana, pengendali, sekaligus sebagai evaluator dalam
proses pembelajaran, tentunya mempunyai peranan penting dalam
keberhasilan proses pembelajaran. Tuntutan penyempurnaan dalam tugas
profesinya itu memberikan dorongan tersendiri untuk guru terus-menerus
meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Dengan
pengakuan guru sebagai tenaga professional melalui sertifikasi, akan
memberikan efek positif bagi kinerjanya. Selain jaminan kesejahteraannya
dari pemerintah, juga adanya tuntutan bagi guru untuk terus menerus
menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan profesinya.
Kinerja guru yang berprofesionalisme tinggi akan dapat terlihat dari beberapa hal :
1. Sikap, komitmen dan prilakunya.
2. Tindakan dan kecintaannya terhadap profesi.
3. Menghasilkan lulusan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
4. Selalu mengikuti tuntutan kemajuan zaman secara keilmuan dan keterampilannya
5. Mendapat pengakuan prdikat baik di dalam masyarakat
Saran.
Saran yang akan disampaikan penulis ditujuan kepada :
1. Kepala Sekolah, sebagai pimpinan
di tingkat satuan pendidikan yang secara langsung sebagai pengedali
jalannya proses pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, harus berusaha
semaksimal mungkin mendorong guru untuk selalu meningkatkan kemampuan
profesionalnya.
2. Pengawas pendidikan, hendaknya secara kontinu melakukan bimbingan
kepada Guru, Kepala Sekolah agar dapat secara maksimal memahami
tuntutan profesi guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
3. Kepala
UPT Kurikulum Kecamatan untuk senantiasa memotivasi kepala sekolah dan
guru agar mampu memahami, merencanakan, menyusun dan melaksanakan
usaha-usaha maksimal untuk mencapai pengakuan formal sebagai tenaga
professional.
DAFTAR PUSTAKA
Dimyati, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta; PT. Rineka Cipta, 2006
Surya. H.M. Kapita Selekta Pendidikan SD, Jakarta; Universitas Terbuka, 2008.
Depsiknas, Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar, Jakarta; Depdiknas, 1998
Depdiknas, Pembinaan Profesionalisme Guru Sekolah dasar, Jakarta ;Departemen Pendidikan Nasional, 1996
Rasyid, Aminudin, H. Dasar-Dasar Pendidikan, Jakarta; Universitas Terbuka, 1998.
…….., Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Jakarta; CV. Eka Jaya, 2008
…… Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta; Depdiknas, 1996
………Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta Eka Jaya, 2006
………Undang-undang RI No. 17 tahun 2007 tentang sertifikasi dalam profesi, Jakarta, Eka Jaya, 2008
Soleh, Psisi Guru Dalam Proses Pembelajaran, Bandung Majalan Bhineka Karya Winaya, 2009
Berlian, Romli, Sertifikasi dan Tunjangan Profesi (PNS-NON PNS), Bandung, Suara Daerah. 2009
ARTIKEL INI DI COPY UNTUK MAKALA
DARI